Papuanesia.id –
JAYAPURA-Diduga melakukan penadahan barang curian, dua pemuda berinisial LS (24) dan YH (23) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura. Keduanya disebut penadah karena terlibat pencurian dan penadahan sebuah handphone milik korban bernama Azlizam (20). LS dibekuk di Kompleks Belakang Toko Walet Distrik Abepura, sedangkan YH ditangkap di seputaran Menara Jaya Entrop Distrik Jayapura Selatan.
Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 255 / IV / 2022 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 04 April 2022 tentang pencurian satu buah handphone merk Realmi C-15. Ini berawal pada Senin (4/4) sekira pukul 13.34 WIT korban mendatangi Polsek Abepura melaporkan bahwa hari Sabtu (2/4) sekira pukul 18.16 WIT dirinya telah kehilangan 1 Unit Handphone di depan Toko Walet Abepura.
Setelah dilacak ternyata diperoleh informasi bahwa ada 1 terduga pelaku pencurian sedang berada di rumah kos-kosan belakang Toko Walet Abepura, kemudian tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi, M.K, S.Trk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS.
“Kami langsung interogasi LS, dan diketahui bahwa dirinyalah yang mencuri plus ada uang tunai sebesar Rp. 180.000 dan LS sendiri telah menjual Handphone tersebut kepada rekannya YH di Entrop,” beber Lintong.
Tidak menunggu lama, tim kemudian menuju ke Entrop dan berhasil mengamankan YH bersama barang bukti handphone milik korban dan membawanya ke Mapolsel Abepura. “Kepada pelaku LS diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sedangkan YH disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (ade/ana/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]