Papuanesia.id –
SENTANI- Penetapan APBD Kabupaten Jayapura selama 2 tahun sejak 2021 dan 2022 diduga tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh tokoh warga Kabupaten Jayapura yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring kepada wartawan, Senin (10/10).
Dia mengatakan DPR mempunyai protap persidangan terkait dengan penetapan APBD . Setidaknya DPR membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk membahas APBD. Dimana dimulai dari rapat bamus, selanjutnya menyusun jadwal. Kemudian Pemerintah mengajukan KUAPPAS selanjutnya Banggar DPR dan TAPD membahas KUAPPAS, setelah itu dibahas, baru disepakati nota kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya pemerintah akan mengajukan materi APBD dan selanjutnya DPRD akan melaksanakan kunjungan kerja guna menyerap aspirasi warga. Kemudian DPR akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan hasil kunjungan kerja. Namun sebelum dibahas dengan pemerintah, DPRD melakukan Bimtek bagi anggota dewan terkait dengan peningkatan kapasitas untuk membahas APBD.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang APBD setiap tahun anggaran. Kemudian selanjutnya anggota DPRD akan melakukan rapat komisi-komisi dengan perangkat daerah yang menjadi mitra komisi. Kemudian ditindaklanjuti DPR dengan pengecekan apakah inspirasi warga itu sudah masuk atau di akomodir dalam APBD atau belum.
“Setelah semua selesai baru dibawa ke dalam persidangan itu butuh waktu sekitar 5 hari. Ada laporan badan anggaran, jawaban Bupati terhadap laporan badan anggaran dan seterusnya. Baru APBD ini ditetapkan,”Jelasnya.
“Ada beberapa anggota DPRD yang berkonsultasi dengan saya, terkait mekanisme sidang. Saya jelaskan kepada mereka proses ini. Tapi mereka bilang, proses persidangan tidak berjalan sesuai dengan tahapan, mereka hanya rapat antara Banggar dengan TAPD, baik di KUAPPAS maupun di materi APBD,” bebernya.
Kata dia, itupun rapat tersebut dilakukan hanya simbolis saja. Dimana DPRD hanya mau mengecek berapa anggaran untuk DPR.
“Setelah kesepakatan anggaran DPRD-nya jelas, yang lain itu kan urusan pemerintah. APBD pun demikian setelah ada kesepakatan itu, dicroscek lagi lalu dibawa ke dalam paripurna dan sidang penetapan APBD, ini kan semua prosedur itu diabaikan oleh DPRD,”Tegasnya.
Lanjut dia, Sementara anggaran untuk pembahasan APBD saja itu telah dianggarkan sekitar Rp 35 miliar rupiah. Namun yang menjadi persoalan saat ini ketika mekanisme itu tidak dijalankan, patut dipertanyakan. Misalnya ketika anggota melakukan kunjungan kerja tetapi tidak di plenokan, artinya tidak melanjutkan aspirasi rakyat kedalam APBD.
“Pergi Bimtek ke Jakarta suru staf yang ikut, mereka tinggal saja, pulang, sidang, langsung masuk saja. Inikan menimbulkan kerugian uang negara, karena mubazir, lakukan kunker, aspirasi warga tidak diperjuangkan.”Tambahnya.
Karena itu dia meminta KPK dan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap badan anggaran di DPRD dan TAPD terkait mekanisme persidangan dengan memeriksa semua risalah rapat. (roy/gin).
Continue Reading
Sumber: [1]