Papuanesia.id –
MERAUKE– Dua tersangka pencurian disertai tindak pidana kekerasan (penyerangan) di perumahan Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu, diserahkan Kekejaksaan Negeri Merauke. Kedua tersangka tersebut yakni LA dan MA. Keduanya masih di bawah umur. ’’Kedua tersangka penyerangan, hari ini kita serahkan ke jaksa karena berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, ditemui media di ruangannya, Jumat (22/4). Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka tersebut proses hukumnya lebih cepat karena masih di bawah umur. Dimana penyidik hanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan penahanan, ditambah perpanjangan masa penahanan 8 hari sehingga totalnya hanya 15 hari. Sehingga mau tidak mau, dalam waktu tersebut, penyidik harus bisa menyelesaikan pemberkasan pemeriksaan secara lengkap. Sedangkan 4 tersangka lainnya, lanjut Kasat Reskrim masih dalam proses pemberkasan.
Dikatakan, dari 6 tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut, 4 diantaranya juga pelaku pengeroyokan terhadap guru di SMPN Gudang Arang pada hari yang sama. Bahkan dari 2 tersangka yang diserahkan tersebut, satu diantaranya pelaku pengeroyokan di SMPN Gudang Arang. Kasat Reskrim Najamuddin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]