Home Lintas Papua Dua Tersangka Penyerangan Perumahan Kejaksaan Diserahkan ke Jaksa – Papuanesia.id

Dua Tersangka Penyerangan Perumahan Kejaksaan Diserahkan ke Jaksa – Papuanesia.id

by Papuaku
Dua Tersangka Penyerangan Perumahan Kejaksaan Diserahkan ke Jaksa - Cepos Online

Papuanesia.id –

MERAUKE– Dua tersangka pencurian disertai tindak pidana kekerasan (penyerangan)  di perumahan Kejaksaan Negeri Merauke beberapa hari lalu, diserahkan Kekejaksaan Negeri Merauke. Kedua tersangka tersebut yakni LA dan MA. Keduanya masih di bawah umur. ’’Kedua tersangka penyerangan, hari ini kita serahkan ke jaksa karena berkas pemeriksaannya sudah dinyatakan  lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, ditemui media di ruangannya, Jumat (22/4). Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka tersebut proses hukumnya lebih cepat karena masih di bawah umur. Dimana penyidik hanya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan penahanan, ditambah  perpanjangan masa penahanan 8 hari sehingga totalnya hanya 15 hari. Sehingga mau tidak mau, dalam waktu tersebut, penyidik harus bisa  menyelesaikan pemberkasan pemeriksaan secara lengkap. Sedangkan 4 tersangka lainnya, lanjut  Kasat Reskrim masih dalam proses  pemberkasan.   

Dikatakan, dari 6  tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut, 4 diantaranya juga pelaku pengeroyokan terhadap guru di  SMPN Gudang Arang pada hari yang sama. Bahkan  dari 2 tersangka  yang diserahkan tersebut, satu diantaranya pelaku pengeroyokan di SMPN Gudang Arang.  Kasat Reskrim Najamuddin menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (ulo/tho)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts