Papuanesia.id –
SENTANI– Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw memimpin langsung kegiatan evaluasi pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura, Kamis (2/6).
Kepada wartawan usai rapat evaluasi, Mathius Awoitauw menerangkan, setelah evaluasi itu pihaknya akan melaksanakan pertemuan lintas tim terkait. Dari situ pihaknya ingin mengetahui, kapan target pemetaan ini selesai. Karena menurutnya, Pemkab Jayapura juga sudah jadwalkan di Kementerian ATR BPN dengan dirjen terkait adanya dukungan dari lembaga tersebut . Dia berharap proses ini bisa dipercepat sampai ke Kementerian, termasuk biaya yang diperlukan.
“Kita akan lanjutkan lagi pertemuan lintas tim,ada dari Incia, ada juga lembaga di Biak, ada BR, WA, mungkin kehutanan provinsi yang mereka sudah lakukan di daerah pesisir. Kita akan laksanakan pertemuan di sini untuk melihat progres masing-masing,” kata Bupati Awoitauw.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura, Bernad Urbinas mengatakan, proses pemetaan wilayah adat yang sudah berlangsung sejak 2018 sampai dengan 2022 ini sudah dilaksanakan di wilayah pembangunan satu dan wilayah Pembangunan tiga. “Kita juga sedang berupaya mempercepat wilayah pembangunan dua dan empat,”tandasnya.
Ada sejumlah wilayah adat kampung yang sudah dipetakan khusus di wilayah pembangunan empat seperti di Kabauri, Tabaianbodro, Sawaisuma. Khusus untuk wilayah pembangunan tiga, wilayah besar Namblong sebesar 90 persen sudah bisa dipetakan. Termasuk di Klisie Kemtuk Gresi, yang juga capaianya sudah mencapai hampir 90 persen.
Sejauh ini kata dia yang sudah diverifikasi ada empat wilayah adat dari Klisie, empat dari Namblong. Ini yang sudah siap dalam posisi defenitif mau didaftarkan untuk pemetaan wilayah.
Sementara ini total keseluruhan yang sudah didorong sejak tahun 2018 itu, ada 8 wilayah adat khususnya di wilayah adat Namblomg dan Klisie. Sementara yang lainnya masih bersifat indikatif. Pihaknya berharap program pemetaan wilayah adat ini terdorong dari warga adat untuk mau ikut melakukan itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada tanah-tanah adat ataupun dusun untuk hak-hak milik warga adat. Dikatakan setelah pemetaan ini akan disusun tata ruang yang berbasis wilayah adat.
“Itu yang dimaksudkan oleh Pak Bupati ke depan bisa dilakukan pemetaan juga proses perencanaan dalam rangka untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari warga adat itu sendiri. Jadi wilayah adat kampung didalam sudah 8, tapi untuk Namblong ada 15 keatas. Jadi kalau dihitung sudah masuk 20an sudah selesai” pungkasnya. (roy/ary)
Continue Reading
Sumber: [1]