Papuanesia.id –
WAMENA—Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh Safei. AB, SE menyatakan, menyangkut hak dari tukang ojek yang merupakan kewajiban negara itu bersumber dari pajak STNK yang dibayarkan tiap tahun, artinya kewajiban negera membayar kepada pengojek apabila meninggal dunia sebesar Rp 60 juta dan luka berat Rp 25 juta, namun untuk penumpang ojek ini belum ada.
“Ojek ini memang belum disahkan sebagai kendaraan umum, namun dia sudah mengangkut penumpang, sehingga kita berikan masukan agar meringankan pengemudi ojek apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan penumpang maka akan disosialisasi kepada Jasa Raharja agar pengemudi ojek mengasuransikan penumpangnya,” ungkapnya, Kamis (7/7), kemarin.
Ia menjelaskan, namanya mencari rejeki di jalan itu pasti ada resikonya, entah apakah luka ringan, berat bahkan bisa meninggal dunia, terkait itu, maka harus mendapat jaminan asuransi, baik itu perhari, perminggu, perbulan dan pertahun, kewajibannya harus membayar dengan ketentuan yang ada, sehingga jika terjadi kecelakaan di jalan dengan memuat penumpang maka penumpang juga dapat asuransi.
“Ini langkah yang diambil Sat Lantas Polres jayawijaya untuk pengojek di wilayah dalam Kota Wamena dan sekitarnya, sebab jika di lihat memang kendaraan ojek ini lebih dominan dibandingkan Angkot yang beroperasi dalam kota Wamena,”jelasnya.
Aktivitas warga lebih banyak menggunakan ojek dibandingkan dengan kendaraan umum lainnya, baik dalam mengangkut mama -mama yang berjualan sayuran di pasar, mengantar ternak, aktivitas ke kantor dan sekolah, semuanya dipercayakan dengan angkutan ojek sehingga perlu ada jaminan untuk penumpang.
“Peran pengojek dalam Kota Wamena ini cukup besar, sehingga selain mencari uang, dia juga harus memperhatikan keamanan dari penumpang yang dibawa, bukan semata-mata mencari keuntungan saja,”katanya.(jo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]