Home News Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

by Papua Damai
Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Sejumlah pekerja sedang memperbaiki kondisi sambungan jembatan di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (13/5/2019). Mereka mengerjakan expansion joint pada sebanyak 23 jembatan sepanjang Pamanukan Subang ? Palimanan Cirebon. Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHONSejumlah pekerja sedang memperbaiki kondisi sambungan jembatan di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (13/5/2019). Mereka mengerjakan expansion joint pada sebanyak 23 jembatan sepanjang Pamanukan Subang ? Palimanan Cirebon.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Baca juga: Mulai Kapan Gaji Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?

Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, tidak ada jaminan peserta Tapera akan memperoleh pembiayaan rumah dengan mudah.

Kritik itu menyoroti Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi, tambah Timboel, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Baca juga: Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera

Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan. Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tapera mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Gaji karyawan selama ini sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.



Read More

Related Posts