Jakarta, CNBC Indonesia – Google sedang menghadapi tuntutan hukum sebesar US$5 miliar atau setara Rp 70 triliun atas tuduhan mengumpulkan data pribadi pengguna secara diam-diam.
Gugatan class action ini diwakili oleh firma hukum Boies Schiller & Flexner dan didaftarkan ke pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat (AS).
Google dituduh melacak penggunanya di browser Chrome meski sudah menggunakan mode ‘incognito’, padahal mode ini menjanjikan pengguna keamanan privasi di mana identitas dan riwayat pencarian tidak diungkap atau disembunyikan.
“Google telah melacak dan mengumpulan riwayat penelusuran konsumen dan data aktvitas web lainnya, meski konsumen sudah melakukan pengamanan dan perlindungan pada privasi data mereka,” ujar gugatan tersebut seperti dilansir dari CNet, Kamis (4/6/2020).
Selain dari mode ‘incognito’, Google juga dituduh mengumpulkan data pengguna tanpa izin memalui layanan Google Analytics, Google Ad Manager, serta sejumlah plug-ins di ponsel.
Jika gugatan ini dikabulkan pengadilan, jutaan pengguna Google akan menerima biaya ganti rugi US$5.000 per individu atau setara Rp 70 juta.
Google menampik tunduhan tersebut dan akan siap untuk membela diri di pengadilan. Juru bicara Google Jose Castaneda mengungkapkan Google selalu menyampaikan informasi ke pengguna bila mengambil data pengguna.
“Mode incognito di Chrome memberi Anda pilihan untuk menjelajahi internet tanpa adanya penyimpanan riwayat pencarian di browser atau perangkat Anda,” kata Jose Castaneda.
“Seperti yang kami nyatakan dengan jelas setiap kali Anda membuka tab incognito baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas browsing Anda.”
(roy/roy)