JAYAPURA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Penetapan status tersangka kepada Gubernur Lukas Enembe tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
Ketua Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening menilai penetapan status tersangka tersebut prematur. Hal ini lantaran syarat penetapan tidak dilaksanakan penyidik.
“Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertantangan dengan KUHP,” ujarnya didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka harus punya dua alat bukti dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil,” katanya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, KPK dinilai terlalu terburu-buru dan menimbulkan kecurigaan terkesan dipaksakan.
“Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada gubernur hanya Rp1 miliar. Soal uang itu, kami sudah klarifikasi kepada gubenur dan pengirimnya orang dekat gubernur. Uang itu uang pribadi milik gubernur yang minta dikirimkan untuk berobat,” kata Roy.
Kendati demikian, dia menegaskan Gubernur Papua tidak takut untuk diperiksa KP karena tidak pernah mengambil uang rakyat. Hanya saja, dia meminta kepada penyidik KPK agar menunggu kondisi gubernur pulih.
“Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]