TIMIKA | Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka, pada Kamis 17 Maret 2022.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Haris Azhar menegaskan, walau raganya kini bisa saja dikerangkeng, namun kebenaran sebagaimana yang diungkap dalam diskusinya bersama Fatia tidak akan bisa dikekang.
“Badan saya, fisik saya, dan saya yakin juga Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube itu, dia tidak bisa dipenjara,” tegasnya dalam siaran pers virtual merespon penetapan statusnya, Sabtu (19/3/2022).
Selain itu, Haris menyebut bahwa bagaimana pun kebenaran itu dibungkam, jeritan penderitaan orang Papua tidak akan bisa ditempatkan dan dibisukan ke dalam penjara.
“Penderitaan orang Papua, terutama yang di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” ucapnya.
Dia pun menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah kehormatan terhadap orang-orang yang berupaya membantu negara dalam mengungkap sebuah kebenaran.
“Kalau negara hari ini hanya bisa memberi status tahanan atau suatu hari akan memenjarakan saya, saya anggap itu sebuah kehormatan,” kata dia.
Ia menerangkan, kebenaran dimaksud menyangkut dua hal, pertama adanya conflict of interest atau benturan kepentingan pada sejumlah orang yang memiliki double posisi.
“Satu posisi adalah bisnis yang dipraktekkan, namun disaat bersamaan pada posisi sebagai pejabat publik,” kata Haris menyindir gurita bisnis Menko Luhut dalam rencana tambang di Intan Jaya.
Kebenaran kedua, kata dia, adalah masalah-masalah di Papua bahwa benturan kepentingan itu terjadi berbanding sangat jauh dengan situasi warga di Intan Jaya.
“Saya sudah mengatakan, daripada Negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua. Dan hari ini, karena mereka sibuk mempidanakan saya dengan Fatia, apa yang terjadi, situasi buruk di Papua terus terjadi,” katanya.
Dalam kasus ini, Haris mempertanyakan bagaimana mungkin proses hukum bisa dilakukan, sementara Menko Luhut sendiri tidak dapat membuktikan kebohongan dirinya.
“Ketika Luhut tidak bisa menjelaskan, saya sama Fatia seolah-olah bicara sesuatu yang bohong. Kita jadi bertanya-tanya, kenapa dia bertindak tidak gentle, Sementara ketika kita kejar untuk buka data, dia juga tidak bisa bicara (membantah dengan data),” kata dia.
Penetapan tersangka Haris dan Fatia merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan soal video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!”
Menko Marves melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diterbitkan oleh gabungan beberapa organisasi warga sipil.
Laporan itu pun merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua, salah satunya adalah keterlibatan beberapa tokoh-tokoh militer dalam industri tambang.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Haris Azhar: Raga Saya Boleh Dipenjara, Tapi Tidak untuk Kebenaran
Sumber: [1]