KOMPAS.com/SANIA MASHABIDirektur Lokataru Foundation, Haris Azhar Usai Bertemu Pejabat Pemulihan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (24/1/2020)
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengapresiasi kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi berserta menantunya, Rezky Herbiyono.
“Saya mengucapkan terima kasih buat tim penyidik KPK atas kasus Nurhadi, Novel Baswedan dan kawan-kawan yang sudah berhasil mendapatkan Nurhadi dan menantunya, Rezky,” kata Haris pada Kompas.com, Selasa (2/6/2020)
Baca juga: KPK Diminta Tak Lupa Tangkap DPO Lain Terkait Kasus Suap Nurhadi
Haris menilai, penangkapan Nurhadi dan Rezky menunjukkan kualitas penyidik seperti Novel Baswedan.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Novel Baswedan adalah salah satu penyidik yang ditugaskan untuk menangkap Nurhadi dam menantunya.
“Ini capaian penting dan ini menentukan kualitas penyidik seperti Novel Baswedan,” ujar dia.
KPK akhirnya menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi dan Rezky berstatus buron sejak 13 Februari 2020, atau setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Komisioner KPK: Tak Ada Pihak yang Halangi Penangkapan Nurhadi
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.