TRIBUNJOGJA.COM – Transportasi umum menjadi momok menakutkan bagi sebagian orang ketika pandemi Virus Corona penyebab COVID-19 masih terjadi.
Menggunakan transportasi umum dinilai menjadi tempat penyebaran Virus Corona. Oleh sebab itu sejumlah aturan dikeluarkan bagi para penumpang transportasi umum.
Namun di tengah pandemi COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pesawat kini bisa mengangkut penumpang berkisar 70 hingga 100 persen dari kapasitas angkut, bergantung dari jenis armadanya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena dalam tempat tertutup seperti pesawat, Virus Corona akan mudah menyebar.
Bahkan Direktur Eijkman Institute of Molecular Biology, Prof Amin Soebandrio, mengatakan bahwa virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19di Indonesia traveling terlebih dahulu ke Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Australia.
Pesawat udara adalah moda transportasinya. Virus SARS-CoV-2, sama halnya dengan penyakit pernapasan lainnya, ditularkan melalui dahak (droplet) atau cairan tubuh lainnya.
Oleh karena itu, World Health Organization (WHO) merekomendasikan masyarakat untuk menjaga jarak setidaknya dua meter, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan.
• VIDEO Cara Bar di Belanda Terima Pengunjung Selama Pandemi Virus Corona
Namun, di pesawat, virus akan lebih sulit untuk dihindari karena gerakan spontan penumpang dan kemungkinan virus menempel di permukaan benda dalam jangka waktu yang lama, mulai dari bangku, tray untuk makan, pegangan kursi, sampai gagang pintu toilet.
Penyebaran virus di pesawat Mengutip National Geographic, Rabu (10/6/2020), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi untuk mengosongkan dua baris antarpenumpang di pesawat.