Home News Hati-hati! Suspensi OJK atas Reksa Dana Sinarmas Bisa Menular

Hati-hati! Suspensi OJK atas Reksa Dana Sinarmas Bisa Menular

by Papua Damai
Hati-hati! Suspensi OJK atas Reksa Dana Sinarmas Bisa Menular

Jakarta, CNBC Indonesia – Pembekuan reksa dana yang saat ini terjadi pada produk milik PT Sinarmas Asset Management dinilai bisa merembet kepada perusahaan manajer investasi (MI) lain. Pasalnya, pembekuan ini disebabkan karena penurunan harga jual aset dasar (underlying) dari reksa dana.



Head of Investment Research
Infovesta Wawan Hendrayana mengatakan kondisi tersebut berpotensi juga terjadi pada produk reksa dana dari MI lain yang memiliki underlying obligasi.

“Kondisi ini saya rasa akan dihadapi juga oleh MI lain yang portofolionya besar pada obligasi korporasi, sehingga para pemangku kepentingan seperti OJK [Otoritas Jasa Keuangan], LPHEI [lembaga penilai harga efek Indonesia] dan juga investor harus berembuk untuk merumuskan jalan tengah bagi problem tersebut,” kata Wawan kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Dia menjelaskan, penurunan harga obligasi ini disebabkan karena investor lebih berhati-hati ketika melirik obligasi korporasi setelah pandemi Covid-19 ini. Meski dalam beberapa kasus di kondisi normal, penurunan harga efek ini bisa terjadi pada korporasi tertentu, namun saat ini disebabkan karena efek pandemi.



“Suspensi sesuai dengan peraturan yang saat ini ada dan dapat dibuka jika OJK memandang Sinarmas Asset sudah mengikuti regulasi yang berlaku,” jelas dia.



Sebelumnya OJK
membekukan sementara pembelian baru reksa dana milik Sinarmas Asset Management melalui instruksi Surat Edaran yang dirilis sejak 20 Mei 2020.



Executive Director
Sinarmas Asset Management, Jamial Salim mengatakan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar. Namun produk yang menjadi sorotan yakni Reksa Dana Danamas Mantap Plus dan Reksa Dana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

“Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Danamas Mantap Plus dan Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5).

“Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.”

Dia juga mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksa dana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management.

“Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku.”

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)

Read More

Related Posts