Papuanesia.id –
JAYAPURA-Ombudsman RI perwakilan Provinsi Papua saat ini tengah menerima pengaduan para atlet, Pelatih dan Asisten pelatih yang mana honornya selama kegiatan pekan olahraga Nasional beberapa bulan lalu tidak dibayarkan oleh panitia.
Kepala Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Papua Iwanggin Sabar Olif, SH mengatakan bahwa Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah.
Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Karena itu, segala persoalan yang ada di warga dapat ditindaklanjuti oleh pihaknya seperti yang saat ini mereka kerjakan. Dan sampai dengan saat ini laporan dari vondor vendor PON sudah pada tahap verifikasi data.
“Terkait dengan laporan dari para vendor PON, masih dalam tahap pengumpulan berkasa guna untuk ditindak lanjuti atas laporan tersebut”, tutur Iwangin, kepada wartawan, di Hotel Horisn Abepura, Kamis,(5/5).
Dikatakanya apabila dari laporan yang mereka dapat terbukti bahwa panitia penyelenggara PON belum melunasi hak dari para vendor PON maka, proses slanjutnya akan meminta pertanggungjawaban panitia. Dan apabila dari panitia tidak mendapatkan repon maka akan dibawa keranah hukum.
“Kami berharap penyelesaian persoalan tunggakan hak dari para atlit ini bisa dipertanggungjawabkan oleh panitia PON, karena mereka telah bersusah paya untuk melaksanakan kewajibanya, tentu yang menjadi haknya harus diberikan sesuai tupoksinya masing masing,” ujarnya.
Menurut Iwangin, setiap menerima laporan dari warga ataupun instansi pemerintah tidak secara langsung ditindak lanjuti, ada beberapa tahap yang mereka lakukan. Diantaranya pertanyakan kepastian kepada pelapor terkait upaya apa saja yang telah dilakukan, apabila perlapor sudah melakukan berbagai upaya namun tidak didapatkan jawabannya, maka pihak Ombudsman menindak lanjuti laporan tersebut dengan catatan pelapor harus melengkapi dokumen pendukung atas laporannya itu guna memperkuat proses penindaklanjutan atas persoalannya.
“Tentu upaya penyelesaian lewat Ombudsman bukanlah yang menjadi utama, penting adanya mediasi antara kedua belah pihak, namun jika penyelesaian secara mediasi tidak mememukan titik terang maka kami sebagai penyelenggaraan Pelayanan Publik wajib menyelesaikan perosalan itu sampai tuntas”, tegasnya. (cr-267/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]