JAYAPURA, Papuanesia.id – Ibu pembuang janin bayi di pantai belakang Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ditangkap polisi. Pelaku sengaja membuang janin bayi yang ternyata hasil hubungan gelap dengan seorang pria di luar nikah.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru mengatakan, identitas ibu pembuang janin bayi di Pasar Hamadi Jayapura yakni berinisial NA (29) warga setempat. Dia diamankan anggota Reskrim Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, Selasa (17/5/2022).
“Ibu pembuang janin bayi telah berada di Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolsek, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, penangkapan NA berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/301/V/2022/Papua/Restar Jpr Kota/Sek Japsel tentang tindak pidana abortus.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]