Papuanesia.id –
JAYAPURA – Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapas Kelas II Abepura, yang dimulai pukul 07.00 WIT , diikuti oleh seluruh penghuni Lapas yang beragama Islam.
Dari 133 orang Narapidana yang ada di Lapas Kelas II Abepura, terdapat 89 Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas II Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan dari 89 Narapidana tersebut, sebanyak 84 orang yang mendapat SK remisi. Sementara 5 lainnya akan dimasukan dalam remisi susulan.
“Jadi hari ini kami serahkan 84 SK remisi bagi narapidana, sementara 5 lainnya tetap akan diusulkan pada remisi susulan, 5 orang narapidana ini masih terkendala di administrasi, akan tetapi tetap akan kami usulkan pada remisi susulan,” katanya kepada Papuanesia.id, Senin (2/5).
Diakuinya, setelah pelaksanaan salat Idul Fitri, pihaknya akan langsung menyerahkan SK Remisi kepada para narapidana.
Untuk diketahui, pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Kelas II Abepura dilaksanakan di dalam lingkungan lapas, yakni di dalam Masjid AT-Jarbiyah.
Ppara narapidana penghuni lapas, sangat antusias dalam mengikuti proses pelaksanaan salat Idul Fitri. (ana/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]