BIAK, Papuanesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Larangan tersebut selama menyambut hari besar keagamaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bupati Biak Herry Ario Naap mengingatkan, pemilik kios atau toko agar menaati aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol guna menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif selama perayaan lebaran Idul Fitri 1443 H.
“Pemkab Biak Numfor mengeluarkan surat pelarangan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menyambut Lebaran,” ujar Herry di Biak, Jumat (22/4/2022).
Dia menuturkan, jika ditemukan pengusaha kios atau toko yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol sesuai batas waktu edaran pemkab akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Sanksi hukuman yang lainnya dapat juga dicabut izin usaha bersangkutan. Saya harap ini harus menjadi perhatian,” tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]