TIMIKA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015. Lokasi pembangunan berada di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.
“Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi,” ujar Ali di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Dia menuturkan, kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya,” tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]