JAKARTA, Papuanesia.id – Pemerintah tidak mau terburu-buru memutuskan untuk menyatakan Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi dalam rentang waktu tertentu untuk memasuki fase endemi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, indikator yang dimaksud antara lain laju penularan Covid-19 kurang dari 1. Kemudian angka positivity rate yang menunjukkan perbandingan kasus positif dengan jumlah pemeriksaan kurang dari lima persen.
Selanjutnya, angka kasus kurang dari lima persen, tingkat fatalitas kurang dari tiga persen dan status pemberlakuan pembatasan kegiatan warga (PPKM) berada di level 1.
Dia menyampaikan, pemerintah setiap hari memantau indikator-indikator fase endemi tersebut bersama dengan para ahli. Indonesia, kata dia sudah memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi berdasarkan indikator-indikator pengendalian penularan Covid-19.
“Saat endemi, walaupun kasusnya ada dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata, ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ujar Nadia di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]