Bandung –
YouTuber Ferdian Paleka bebas dari rumah tahanan Satreskrim Mapolrestabes Bandung pada Kamis (4/6). Begitu juga dengan dua rekannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil.
Bebasnya trio pemuda tersebut lantaran korban aksi prank sampah, yang merupakan transpuan, mencabut laporannya. Apa yang mendasari pencabutan laporan tersebut?
Reza Rumakat, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengatakan, para korban mencabut laporan karena tidak siap menghadapi proses persidangan. Seperti diketahui, proses persidangan bisa memakan waktu yang panjang.
Selain itu, Reza juga mengungkap ada sejumlah alasan di luar proses persidangan yang mendorong para korban mencabut laporannya. “Ada beberapa alasan di luar proses persidangan seperti kondisi tekanan psikis untuk nantinya harus menjadi saksi ketika di pengadilan,” ujar Reza saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (6/6/2020).
Menurutnya, para korban juga enggan terlalu terekspose. Pasalnya, status sebagai transpuan atau waria masih dianggap tabu di masyarakat.
“Salah satunya over ekspose juga dapat mengganggu kondisi lingkungan kerja, karena status transpuan masih tabu dan masih mendapatkan perlakuan diskriminasi,” kata Reza.
Tonton juga ‘Bebas dari Bui, Ferdian Paleka: Kami Tak Akan Mengulangi Lagi’: