KOMPAS.com – Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) sepertinya masih belum berjalan dengan baik.
Pasalnya, sejumlah penjual ponsel BM mengaku ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu masih banyak beredar dan tidak diblokir. Walhasil, ponsel BM masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler Tanah Air.
Salah satu penjual ponsel BM di Batam bernama Erwin, misalnya, mengaku pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM. Meski diketahui tidak terdaftar, namun kenyataannya hingga saat ini ponsel BM tersebut tidak diblokir dan tetap aman digunakan hingga saat ini.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pedagang ponsel BM lainnya dengan nama samaran Tomi. Bahkan, ia mengklaim bahwa ponsel BM masih dilirik konsumen karena memang masih bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir
“Sejauh ini tidak ada masalah dan sampai saat ini ponsel-ponsel BM tersebut tetap diminati,” kata Tomi kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020) lalu.
Terlepas dari aturan pemblokiran yang sudah diterapkan, baik Erwin dan Tomi mengaku bahwa ponsel BM sendiri masih banyak beredar di Batam.
Pasalnya, Tomi menyebut bahwa selain harganya murah, perbaikannya juga terbilang cukup mudah. Apalagi, ia mengklaim bahwa sejumlah penjual ponsel BM biasanya memberikan jaminan perbaikan.
Di samping penjual, sejumlah Youtuber gadget juga sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.
Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.
Baca juga: Kominfo dan ATSI Tanggapi Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal
Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?