Terdakwa KDRT Sekretaris Kominfo, Gilberd Raffles Youkwart dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui proses hukum yang dijalani Gilberd mulai dari Kepolisian Resort Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan proses pemeriksaan di persidangan membutuhkan waktu yang sangat lama yakni hampir 10 Bulan.
Kuasa Hukum korban KDRT, Gustaf Kawer mengatakan bahwa hal ini sangat melelahkan bagi korban Ibu Selviana Kawaitouw yang mencari keadilan. Bagaimana korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum itu sendiri.
Kecurigaan adanya perlakuan istimewa
Dijelaskan Gustaf, terdakwa KDRT Gilberd Raffles Youkwart adalah Pejabat Publik Sekretaris Dinas Kominfo Propinsi Papua. Dia mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
Gustav mengatakan bahwa dalam persidangan, terdakwa mendapat kesempatan yang sangat leluasa untuk membela diri. Dia tidak menghadiri sidang karena alasan sedang mengurus keluarga yang lagi sakit. Hal tersebut membuat persidangan tertunda dan semakin lambat prosesnya.
Dia juga menyebut perilaku mengkhususkan terdakwa juga diikuti oleh Majelis Hakim. Mereka menunda sidang karena ada kegiatan. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum beralasan hampir serupa dengan alasan terdakwa, yakni tidak hadir karena sedang sakit.
Gustav memaparkan bahwa perlakuan yang luar biasa oleh Jaksa dan Majelis Hakim ini jauh dari empati terhadap korban. Mulai dari tidak dikomunikasikan hak-hak korban baik oleh Jaksa Penuntut yang mewakili kepentingan korban maupun Majelis Hakim.
Lalu, tidak diberikan kesempatan yang optimal untuk mendengar keterangan dari saksi korban. Ada juga saksi-saksi serta alat bukti lainnya untuk mendukung pembuktian peristiwa KDRT yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban.
Tuntutan Terhadap Terdakwa
Secara khusus, Gustaf menyebut perilaku Jaksa Penuntut Umum atas nama Marlini mencurigakan. Terlihat saat pembacaan tuntutan pada tanggal 18 Januari 2024, dia terkesan milindungi pelaku KDRT.
Kendati terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan KDRT terhadap saksi korban Ibu Selviana Kawaitouw, Jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman 4 bulan penjara potong masa tahanan.
Sedangkan dalam tuntutan, tidak ada denda kepada terdakwa. Perlu di ketahui bahwa ancaman hukuman dalam Dakwaan JPU Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama (maksimal) 5 tahun dan denda Rp.15.000.000.