Home News Jadi Brand Ambassador ‘I Am Geprek Bensu’, Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta

Jadi Brand Ambassador ‘I Am Geprek Bensu’, Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta

by Papua Damai
Jadi Brand Ambassador ‘I Am Geprek Bensu’, Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta

Ayam geprek di Geprek Bensu. Dok. Facebook Geprek BensuAyam geprek di Geprek Bensu.

JAKARTA, KOMPAS.com – Artis peran Ruben Onsu diketahui telah beberapa kali menerima honor saat bekerja sebagai duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.

Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K,” tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Baca juga: Sebelum Dirikan Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu

Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.

Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.

Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:

  1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta
  2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta
  3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta
  4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
  5. 23 Juni 2017: RP 100 juta
  6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
  7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta
  8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
  9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
  10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Setelah menjadi brand ambassador, Ruben mendirikan usaha kuliner “Ayam Geprek Bensu” pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ‘Bensu’ yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Baca juga: Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Nama Geprek Bensu Dicoret



Read More

Related Posts