JAYAPURA, Papuanesia.id – Polresta Jayapura Kota membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial GY (19) dan RY (28), Senin (12/12/2022). Keduanya ditangkap di Dok IX Pasar Inpres, Distrik Jayapura Utara, lantaran diduga menjadi penadah barang curian yang dibarter dengan ganja.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon mengatakan, penangkapan berawal saat tim resmob menerima informasi modus kejahatan itu.
“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan barang-barang hasil curian yang telah dibarter,” kata Mackbon, Selasa (13/12/2022).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan sepeda motor berbagai merek, satu unit motor laut Yamaha Enduro 60 Pk, satu unit panel solar sel, satu unit genset Motoyama.
Kemudian, satu unit adaptor merek Matsunaga Stavol, satu unit AC Panasonic 1 PK, sebuah HP merek Samsung warna biru, satu unit laptop merek Toshiba, dan 12 palstik bening ukuran sedang berisi ganja.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang telah dibarter dengan ganja dan ini sudah sering mereka lakukan, dan masih akan didalami terkait pelaku dan penadah dari negara kita yang berhubungan dengan mereka,” kata dia.
Victor mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terkait keberadaan bukti lain yang telah dibarter dengan ganja tersebut. Adapun, lanjutnya, kedua warga Papua Nugini itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Mereka diduga membawa ganja dari negara asalnya. Sebagian di antaranya telah dibarter dengan barang bukti yang diamankan oleh tim resmob tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]