Untuk menjamin para penyelenggara pemilu, Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan Papua melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Diketahui,sebanyak 9.798 petugas yang akan dijamin oleh BPJS Papua selama satu bulan kedepan terhitung 1 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Haryanjas Pasang Kamase juga sudah mengeluarkan pernyataan. Memorandum of Understanding (MoU) ini untuk perlindungan penyelenggara pemilu khususnya di Kota Jayapura.
Dia mengatakan,BPJS memberikan dua jaminan diantaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Disinggung soal klaimnya,dia mengatakan, prosesnya normal seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan lainya. Senada dengan hal itu,Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui,MoU yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu,lanjut Pekey, Pemkot Jayapura kerjasama dengan KPU, Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Papua. Dia mengatakan,pemerintah sudah menjamin namun semua harus tetap berdoa untuk semua kelancaran. Pekey menambahkan,jaminan ini berlaku selama 1 bulan.