Home News Jangan Dulu Kembali ke Jakarta Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk

Jangan Dulu Kembali ke Jakarta Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk

by Papua Damai
Jangan Dulu Kembali ke Jakarta Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk

JAKARTA, KOMPAS.com – Arus balik Lebaran 2020 yang mungkin akan terjadi dalam waktu dekat coba diantisipasi Pemprov DKI Jakarta saat Ibu Kota ada dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Jakarta telah “menunjukkan kemajuan sangat signifikan” dalam penanganan kasus Covid-19. Hal itu dilihat dari angka reproduksi penyakitnya.

Oleh karena itu, antisipasi arus balik menjadi salah satu langkah krusial guna mencegah Jakarta kembali dilanda lonjakan kasus Covid-19 secara tiba-tiba.

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca juga: Anies: Mereka yang Tak Punya SIKM Tak Diizinkan Masuk Jakarta

“Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat,” ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).

“Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret,” ungkap dia.

Anies mengklaim, pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat melibatkan kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta di berbagai akses keluar masuk Jakarta.

“Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini,” ujar Anies.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat,” ucapnya.

Apa itu SIKM?

Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Secara umum, kata Anies, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Pertama adalah para pekerja yang, karena pekerjaannya, harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek, dengan catatan: mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.

Ke-11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM

Kedua, SIKM hanya berhak dikantongi oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan kerabatnya meninggal.

Anies menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi persyaratan utama, yakni bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maksimal tiga hari) atau PCR (maksimal tujuh hari).

Read More

Related Posts