JAYAPURA, Papuanesia.id – Gadis 14 tahun menjadi korban persetubuhan oleh pemuda berinsial H (22) di Kota Jayapura, Papua. Kejadian ini diketahui orang tua korban yang langsung melaporkan pemuda tersebut ke polisi.
Polresta Jayapura kemudian menangkap pelaku dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Usai penyidikan, berkas pelaku dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera disidangkan, Senin (14/3/2022).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Pelaku H diproses Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1434/XI/2021/Papua/Res Jayapura Kota,” ujar Handry, Senin (14/3/2022).
Tindak pidana yang disangkakan terjadi pada Agustus tahun lalu. Pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan. Di tempat tersebut, dia menyetubuhi korban dengan janji akan menikahinya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]