JAYAPURA, Papuanesia.id – Rumah restorative justice kini ada di Kota Jayapura, Papua. Masyarakat bisa mendapat layanan penanganan hukum khususnya tindak pidana dengan menerapkan keadilan restoratif.
Peresmian Rumah Obhe Warke Adyaksa Restorative Justice (Para-Para Adat) ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo, Senin (27/6/2022). Lokasinya dipusatkan di para-para atau rumah keadilan restoratif Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Port Numbay.
Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Sehingga ada keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
“Kami mengapresiasi Kejari Jayapura meresmikan rumah keadilan restoratif sehingga diharapkan dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Kondomo.
Sementara Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penanganan keadilan restoratif nantinya akan menggandeng para ondoafi atau kepala suku yang ada di Port Numbay atau Kota Jayapura.
Apabila ada perkara pidana di bawah hukuman 5 tahun pada tahap pertama dan belum menemukan perdamaian antara korban dengan terdakwa, begitupun dengan keluarganya, penyelesaiannya akan dilakukan melalui rumah restorasi atau para-para adat.
“Restorative justice itu semacam pemulihan keadilan terhadap korban. Bila korban telah terpenuhi rasa keadilannya, dimungkinkan ruang untuk dihentikan penuntutan terhadap kasus pidana yang dilakukan terdakwa,” kata mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]