JAYAPURA, Papuanesia.id – Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan enam rekannya dibebaskan Polresta Jayapura. Mereka dipulangkan karena hingga saat ini belum cukup bukti untuk memproses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan,kendati belum cukup bukti, kasusnya akan tetap diproses polisi dengan melakukan penyelidikan. Bila ditemukan bukti yang dirasa cukup, kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, awalnya empat orang yang dipulangkan Rabu (11/5/2022) pukul 03.00 WIT. Mereka yakni berinisial NI, MM, AD dan IK.
“Kemudian menyusul sore harinya tiga orang, termasuk Jubir PRP Jefri Wenda,” kata Urbinas.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]