Papuanesia.id –
Kurang dari 24 Jam, Korban Lakalantas Sudah Terima Santunan
JAYAPURA– Kecelakaan maut yang melibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP yang terjadi di Jalan Raya Ring Road, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (21/6) pukul 01:40 WIT, menjadi perhatian serius dari Jasa Raharja.
Dimana petugas jasa raharja melakukan pelayanan jemput bola, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, keluarga korban lakalantas bernama Alm. Mustakim langsung menerima santunan. Korban diketahui mengendarai Sepeda Motor Honda Tiger bertabrakan dengan Sepeda Motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Isak Welem Aronggear yang datang dari arah berlawanan, dimana kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia di TKP.
Petugas Jasa Raharja Cabang Papua dalam hal ini melalui Bagian Pelayanan Paul Ricson langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kota Jayapura melakukan jemput bola dengan berkunjung ke rumah duka Alm. Mustakim Jl. Pondok Bahari Kotaraja Rt. 02/06 Kel. WaiM Horock Kec. Abepura Kota Jayapura, untuk menyampaikan bela sungkawa dan melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris. Sementara korban atas nama Isak Welem Aronggear teridentifikasi berdomisili di Kp. Nubuai Kel. Nubuai Kec. Urei Faisei Kabupaten Waropen.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Mulkan dalam keterangannya menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa Sdr. Mustakim dan Sdr. Isak Welem Aronggear yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Ahli waris korban mendapat santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 masing-masing ahli waris sebesar Rp. 50 Juta.
“Petugas Pelayanan kami proaktif melakukan jemput bola, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam dana santunan sudah kita serahkan kepada orang tua sah korban Sdr. Mustakim yang bernama Ibu Ningwati yang ditransferkan melalui rekening BRI atas nama ahli waris sebesar Rp. 50 Juta dan Santunan atas nama Sdr. Isak Welem Aronggear sebesar Rp. 50 Juta diberikan kepada orangtua korban bernama ibu Suryani Nuburi melalui transfer rekening atas nama ahli waris, kecepatan pelayanan ini tentunya berkat kerjasama dan koordinasi aktif antara PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Polresta Jayapura,” tutur Mulkan.
Korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami mengimbau kepada warga untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas Tutup Mulkan.(dil/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]