Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan adanya PP yang diteken pada 20 Mei 2020 tersebut, maka gaji pekerja akan dipotong untuk iuran Tapera.
Dikutip dari Pasal 7 PP tersebut, pekerja yang gajinya dipotong untuk pengumpulan dana Tapera, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.
Selain itu juga pekerja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, untuk menjadi peserta mandiri Tapera.
Adapun besarnya potongan gaji, diatur dalam Pasal 15 PP No. 25 Tahun 2020 itu. Pada ayat (1) disebutkan, “Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).”
Dari potongan sebesar itu, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan sisanya 2,5 persen dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen ditanggung sendiri.
Bagi pemberi kerja atau perusahaan, serta peserta pekerja mandiri yang tak memenuhi aturan tersebut, PP ini juga mengatur soal sanksi. Bagi peserta pekerja mandiri, ancamannya yakni sanksi administratif.
Sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan, ancaman sanksinya diatur di Pasal 56 PP Tapera ini. Yakni mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.