JAYAPURA, Papuanesia.id – Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR yang diagendakan pada Selasa (6/12/2022) di Jakarta. Aksi penolakan ini diwujudkan dengan menggelar unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022).
Para komunitas yang berdemo yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan lembaga komunitas pers lainnya.
Dalam aksinya disebutkan, terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap.
Selain itu dalam Pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga Negara.
Aksi unjuk rasa ini diikuti 20 jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.
Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi, namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw mengatakan, pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.
Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]