Biak (PAPUANESIA.ID) – Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua perlu menyiapkan regulasi khusus untuk melindungi hak perempuan dan anak dari ancaman korban kekerasan di dalam rumah tangga.
“Perempuan dan anak aset daerah sehingga perlu diproteksi dengan kebijakan tertentu untuk melindunginya dari berbagai tindak kekerasan rumah tangga,”ujar mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise pada konferensi pertama Analisis Papua Strategis di Biak, Jumat.
Disebutkan Yohana, bahwa Indek Pembangunan Manusia untuk perempuan dan anak di Provisi Papua berada di urutan 34 paling rendah di bawah Papua Barat.
Yohana mengajak, bupati dan wali kota maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membuat kebijakan khusus pemkab/pemkot guna memproteksi perempuan dan anak dari korban kekerasan.
Sebagai perempuan Papua, menurut Prof Yohana, sangat prihatin dengan rendahnya perlindungan kepada perempuan dan anak asli orang Papua.
Ia menyebut, perempuan dan anak juga menjadi harapan masa depan sehingga hak-haknya harus dipenuhi pemerintah.
“Ya termasuk memberikan jabatan di organisasi birokrasi, legislatif dan yudikatif sejajar dengan laki-laki,”harapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengatakan, saat ini diperlukan adanya perhatian dari para pemimpin daerah bersangkutan untuk membuat aturan tentang perlindingan perempuan dan anak.
“Melindungi hak perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan menjadi tugas kita bersama,”ujarnya.
Sumber: [1]