JAKARTA, Papuanesia.id – Kabupaten Nabire diusulkan masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Utara. Nabire dinilai memiliki sembilan suku besar, enam di antaranya suku Saereri.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPR Yan Permenas Mandenas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
“Nabire masuk Papua Utara,” ujar Yan.
Dia menuturkan, lahir dan besar di Nabire sehingga tahu benar warga dan penduduk Nabire yang sebenarnya, termasuk pemilik hak ulayat.
Menurutnya, berbicara pengelompokan berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Nabire masuk wilayah Saereri atau Papua Utara.
Namun, dia tetap mengembalikan keputusan itu dalam Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR.
“Saya sudah sampaikan kepada para bupati bahwa kewenangan DPR tidak bisa dipengaruhi oleh surat atau aspirasi siapa pun,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]