MANOKWARI, Papuanesia.id – Penjabat atau Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyatakan segera menunjuk pelaksana tugas kepala dinas perhubungan usai pejabat definitif Agustinus Kadakolo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama. Penunjukan pelaksana tugas bakal dilakukan usai dirinya menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan atas penahanan Agustinus.
“Kalau kita sudah mendapat kepastian atau surat dari kejaksaan, akan dipertimbangkan untuk penunjukan pelaksana tugas sesuai norma pemerintahan,” kata Waterpauw saat ditemui wartawan di Manokwari, Kamis (13/10/2022).
Saat dikonfirmasi, Paulus Waterpauw mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait penetapan tersangka kepala dinas perhubungan.
Meski Begitu, mantan Kapolda Papua Barat dan Papua itu mendukung segala bentuk penegakan hukum, terutama berkaitan tindak pidana yang menimbulkan kerugian uang negara dan dilakukan aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar.
Bersama dengan Agustinus Kadakolo, kejaksaan juga menahan Direktur CV Kasih, Paul Wariori dalam kasus yang sama.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]