MANOKWARI, Papuanesia.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia langsung ditahan di sel tahanan Polres Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.
“Tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Selasa (8/11/2022).
Dia mengatakan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.
“Terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun,” katanya.
Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari atas dugaan penganiayaan terhadap tiga perempuan pegawai Pemprov Papua Barat, Kamis (27/10/2022).
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]