Papuanesia.id –
JAYAPURA-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua bekerjasama dengan pemerintah daerah membuka pendaftaran kekayaan intelektual secara gratis.
Program ini dibuka sejak tanggal 27 juni- 14 Agustus mendatang. Kepala kantor Wilayah Kemenkumam Papua, Anthonius Matius Ayorbaba, S. J., M. Si, mengatakan tujuan dibukanya progam tersebut dalam rangka medorong percepatan dan percetakan pendaftaran kekayaan intelektual di Papua.
” Masih banyak hak cipta Orang Papua belum memiliki sertifikat hak cipta., hal inilah tujuan kami membuka program ini. Agar karya yang mereka miliki dapat bermanfaat untuk masa depan mereka”, ujarnya.
Menurutnya terkait dengan hak cipta, saat ini kemenkumham mengembangkan sebuah inofasi yang disebut POPHC (Pencatatan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta) dengan program ini warga bisa mendaftarkan karyanya dalam tempu waktu 10 menit sertifikat terbit. Diapun menerangkan di Papua ada banyak kekayaan intelektual baik kekakayaan intelektual komunal maupun personal, namun mendaftrakan Karya Karyanya di Kemnkuhm masih terhitung rendah.
” Sejak tahun 2008, Perdasi nomor 19 yang mengatur tentang perlindungan kekayaan intelektual bagi orang asli papua diterbit, namun dalam pengiplementasianya masih banyak warga yang belum mau mendaftarkan hak ciptanya”, terang Mantan Kepala Lapas Abepura itu.
“Kemungkinan karena terkendala dengan biaya PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Yang mana biaya PNBP ini sebesar Rp 400 ribu/ hak cipta. Tapi kami harapkan dengan adanya program secara gratis ini bisa dimanfaatkan dengan baik”, lanjut Anthonius Matius Ayorbaba
Menurutnya pada semester satu tahun 2022 sudah ada 361 sertifikat yang diterbiktan oleh Kemenkumham perwakilan Papua. Namun Anthonius Matius Ayorbaba beroptimis sampai akhir tahun 2022 harus mencetak 1000 sertifikat OAP.
“Saya optimis dengan dua bulan program POPHC ini dibuka dengan proaktif warga datang untuk mendaftar 100 orang kita bisa layani tahun ini”, tutur Kepala Kantor Wilayah itu.
Dikatakannya persyaratan mendaftar hak cipta di Kantor Kakanwil Kemenkumham Papua hanya dengan membawa karya nantinya pihak Kemenkumham yang akan mengurus segala persyaratannya.
“Mereka tinggal bawa karyanya dikantor nanti kami yang akan urus semuanya ada kendala apapun kami yang akan selesaikan sampai sertifikatnya terbit”, ujarnya. (CR-267).
Continue Reading
Sumber: [1]