Papuanesia.id –
*Dari Dokumen Tertulis Daging Ayam 5.500 kg, Ternyata Isi Daging Sapi sebanyak 15.000 kg
JAYAPURA-Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura mengagalkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa 15 ton daging sapi ilegal, yang ditemukan di dalam kontainer kapal Putih, di Pelabuhan Jayapura Sabtu (9/9) lalu .
“Penangkapan tehadap HPHK ini sekitar pukul 10.00 WIT oleh pejabat karantina wilayah kerja Pelabuhan Laut Jayapura bersama dengan pihak PT Pelni, PT Pelindo, KSOP dan KP3 Laut,” ujar Muhlis Natsir.
Kepala Balai Karantina Kelas I Jayapura, drh. Muhlis Natsir, M.Kes mengatakan pemusnahan terhadap Media Pembawa Hama penyakit ini disebabkan karena ketidaksesuaian antara dokumen pendukung dengan isi dari HPHK tersebut
“Adanya penahanan terhadap Media Hama pembawa penyakit ini karena di dalam dokumen tertulis daging ayam sebanyak 5.500 kg berasal dari Surabaya, tetapi kenyataan yang ada di dalam kemasannya itu ternyata daging sapi sebanyak 15.000 kg, dan berasal dari Jakarta,” jelasnya.
“Karena ketidakseusaian antara dokumen dan isinya sehingga terhadap media pembawa tersebut dilakukanlah tindakan penyegelan dan penolakan untuk mencegah tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk dan menyebar ke Papua,” terang Muhlis Natsir
Muhlis Natsir mengungkapkan saat ini Papua masih dinyatakan zona hijau atau bebas Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), untuk itu harapannya agar situasi ini tetap dalam keadaan normal, maka perlu adanya dukungan dari warga serta semua stakeholder yang ada di Papua untuk mendukung kerja dari Karantina Pertanian kelas I Jayapura.
“Upaya untuk mencegah masuknya PMK ke Papua, adalah dengan adanya kerjasama dengan warga, serta semua stakholder. Kami juga selalu berkoordinasi dengan seluruh instansi berwenang terkait yang ada di seluruh pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran,”pungkas Muhlis Natsir. (rel/wen)
Continue Reading
Sumber: [1]