JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mobil tersebut diduga akan dialihkan kepada pihak tertentu.
“Tim penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah yang diduga dari DPO (daftar pencarian orang) tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu,” ujar Ali di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dia menuturkan, mobil itu segera didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan kendaraan tersebut. KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Tersangka selaku penerima ialah Ricky Ham Pagawak yang saat ini masih dalam status DPO.
“Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ucapnya.
Sementara itu, tiga tersangka selaku pemberi suap, yaitu Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Agar dapat mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiga tersangka itu melakukan pendekatan dengan tersangka Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ketiganya memberikan penawaran, antara lain memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]