JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi tengah mengusut kasus demonstrasi menolak pemekaran wilayah yang berujung rusuh di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (15/3/2022). Dalam pengusutan tersebut diketahui total 22 rumah toko (ruko) dan perkantoran dibakar massa.
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani mengatakan, dua kantor yang dibakar, yaitu Kominfo serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Memang yang dibakar dan dirusak sebagian besar ruko,” ujar Faizal di Papua, Sabtu (19/3/2022).
Dia menuturkan, terkait tersangka, penyidik baru menetapkan satu orang. “Memang baru satu orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni L,” tuturnya.
Menurutnya, untuk tersangka L, penyidik sudah punya cukup bukti. Saat ini, kata dia tersangka ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai.
“Tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka karena penyidik baru akan menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah bukti yang dimiliki cukup,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]