JAKARTA, Papuanesia.id – Sebanyak 18 anggota TNI dan 16 Polri diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua tahun 2014.
Total sejauh ini sudah 40 saksi yang diperiksa termasuk pihak ahli forensik dan legal audit.
“40 orang saksi yang telah diperiksa yaitu 18 orang dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian 16 orang saksi dari unsur Kepolisian. Lalu enam orang dari unsur sipil dan 4 ahli yang terdiri atas ahli Laboratorium Forensik dan ahli Legal Audit,” ujar Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana, Jumat (4/3/2022)
Penyidik juga telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022. Pemeriksaan untuk melengkapi pemberkasan ahli militer pada Jumat (4/3/2022) hari ini.
Menurutnya, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]