MANOKWARI, Papuanesia.id – Seorang anggota DPR Papua Barat berinisial YAY ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat. Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat melaksanakan gelar perkara kasus.
Direktur Reserse dan Kriminal khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, gelar perkara juga telah menghadirkan 42 saksi. YAY menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018.
“Hasil penyelidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK yang terbit pada 4 November 2020,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 Miliar yang dibayarkan sebanyak 3 kali.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD. Namun fakta yang terjadi, organisasi KAWAL baru melaporkan penggunaan dana hibah 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,” kata Romilus.
Penyidik Tipidkor mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam surat pertanggungjawaban (SPj) Dana Hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]