JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang, Selasa (18/10/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saat ini KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek di Papua.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Dia menuturkan, dari empat orang yang dipanggil di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Ridwan Rumasukun. Sementara tiga orang lainnya, kata dia PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]