JAKARTA, Papuanesia.id – Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.
“Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, saat ini tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait konstruksi perkara, tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe sebelumnya telah dipanggil tim penyidik KPK di Mako Brimob Papua, Senin (12/9/2022). Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun Lukas Enembe tidak hadir.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]