JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus jual beli senjata serta amunisi ke Kejaksaaan Negeri Mimika. Pelimpahan ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (7/12/2022).
Ketiganya ditangkap personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz pada September lalu karena diketahui akan melakukan transaksi jual beli senjata serta amunisi. Diduga, ketiganya penyuplai amunisi kepada KKB Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya di Kabupaten Mimika, Papua
Salah satu tersangka berinisial YA (32) merupakan Ketua KNPB wilayah Mimika yang berperan sebagai penjual amunisi. Sementara dua tersangka lainnya yakni MN (28) dan BK (25) pembeli amunisi.
Penyerahan berkas dan tersangka ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya didampingi personel satreskrim serta anggota Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal selaku Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz mengatakan, penyerahan ketiga tersangka tersebut setelah berkas penyelidikan maupun penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
“Ketiga tersangka tersebut diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/690/IX/2022/SPKT/Res Mimika/Polda Papua, tanggal 22 September 2022,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, ketiganya disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan senjata api secara umum karena dilakukan tanpa hak (tanpa alasan hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana). Ancaman hukuman berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]