JAYAPURA, Papuanesia.id – Kasus hukum yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tidak bisa ditangani melalui hukum adat. Kasus tersebut kini ditangani Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).
Tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura Robert Entong mengatakan, Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan pemerintah terkait gratifikasi, sehingga hukum yang dipakai hukum pemerintah.
“Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang,” ujar Robert di Jayapura.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat.
“Supaya warga tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]