JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah terkait dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka dalam kasus ini yakni Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut diamankan setelah tim penyidik menggeledah salah satu rumah kediaman pihak terkait dengan kasus tersebut di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).
“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Selanjutnya uang ratusan juta tersebut akan dianalisis tim penyidik KPK dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.
Selain Lukas Enembe, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat KPK melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (12/9/2022). Namun dalam pemanggilan tersebut Lukas tidak hadir.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]