JAYAPURA, Papuanesia.id – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak TNI-Polri menghukum seberat-beratnya terhadap enam anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika.
Keenam anggota TNI itu sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Subdenpom XVIII/Mimika.
“Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy, Senin (29/8/2022).
Dia mengatakan, Polri bersama TNI juga harus melakukan investigasi kasus pembunuhan keji empat warga di Mimika, Senin (22/8/2022) lalu.
Keempat korban tersebut dua di antaranya ditemukan dengan kondisi memprihatinkan karena tanpa kepala dan kaki. Keduanya menjadi korban mutilasi.
“Pertama kami berbelasungkawa kepada para korban dan keluarga atas peristiwa keji tersebut. LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua melalui Kapolres Mimika untuk melakukan investigasi dan bekerja sama dengan Polisi Militer setempat, karena diduga 6 (enam) orang pelaku di antaranya adalah oknum anggota TNI,” kata Yan Christian Warinussy.
Editor : Kastolani Marzuki
Sumber: [1]