Home News Kasus Pembakaran 50 Kios Pasar di Deiyai, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Pembakaran 50 Kios Pasar di Deiyai, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

by Papuaku
Kronologi Amuk Warga Bakar Pasar di Deiyai Papua Tengah, Anggota TNI Ikut Terluka

JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus pembakaran 50 kios yang terjadi di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. Peristiwa ini juga menyebabkan empat orang terluka, termasuk seorang prajurit TNI AD yang mengalami luka tusuk senjata tajam.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, sebelumnya polisi menangkap 11 orang terkait kasus pembakaran 50 kios di Pasar Waghete. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni berinisial DD, AD dan MM, sedangkan delapan lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian tersebut.

“Hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto serta pengakuan para pelaku, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada keluarga,” ujarnya, Sabtu (13/12/2022).

Hal ini sejalan dengan hasil koordinasi dengan Bupati dan DPR Deiyai bersama Kapolres, siapa yang terbukti akan diusut tuntas, namun bagi yang tidak terbukti bersalah akan dikembalikan kepada keluarga.

Kamal mengungkapkan, setelah penetapan tersangka, nantinya ketiga orang tersebut berkas perkaranya akan dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Editor : Donald Karouw

Sumber: [1]

Related Posts