MANOKWARI, Papuanesia.id – Polda Papua Barat menetapkan tujuh tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Manokwari. Penetapan ini setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, kronologi bermula saat tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Papua Barat mengintai selama satu pekan. Mereka lalu menangkap para tersangka saat melakukan pengisian di salah satu SPBU penyalur Bio Solar subsidi di Manokwari.
“Pengisian di SPBU dilakukan dengan beragam modus mulai dari mengantre setiap hari, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak benar, kendaraan pelat merah yang sengaja diganti plat hitam hingga memodifikasi tangki bahan bakar. Tujuannya dijual kembali agar mendapatkan keuntungan lebih,” kata Adam.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]