JAKARTA, Papuanesia.id – KPK menelusuri penggunaan uang dugaan suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dari sejumlah kontraktor. Penelusuran ini melalui keterangan saksi PNS pada Pemkab Mamberamo Tengah bernama Slamet.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, H Slamet sebagai saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
“Slamet diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Keterangannya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
Kemudian Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Todong (MT).
RHP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Simon, Jusieandra dan Marten pemberi suap.
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pemberi suap. Namun untuk RHP selaku tersangka penerima suap saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]